DPR DAN ROK MINI

Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan peraturan baru yang melarang menggunakan rok mini di DPR atas rekomendasi Badan Kehormatan (BK) DPR. Pihaknya menyerahkan aturan terkait larangan rok mini itu kepada Sekretariat Jenderal DPR.

"Itu urusan Sekjen. Sekjen kan melihat bahwa ini lembaga negara, saya mungkin dengar ini mungkin rekomendasi dari BK sih. BK bersama pimpinan secara bertahap mulai memperbaiki citra DPR," kata Marzuki, usai memimpin rapat Paripurna, Selasa, (06/03).

Marzuki menambahkan citra DPR terbangun dengan berbagai aspek, yakni aspek kinerja dan tampilan baik itu bukan hedonis, tampilan yang tidak berkenan bagi publik. Karenanya, DPR berusaha memperbaiki semua agar kinerja DPR juga bisa semakin membaik di mata rakyat. Namun, Marzuki melihat semua anggota DPR tampil sopan.

"Saya enggak tahu. Yang saya lihat semua anggota DPR pantas dan patut. Cuma ada yang sekretaris, asistennya itu," tambahnya.

Di pihak lain, anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Rieke Dyah Pitaloka menilai larangan itu tidak terlalu penting. Karena menurut anggota Komisi IX itu, masih banyak pekerjaan yang harus dikerjakan para anggota DPR RI, terutama penyelesaian undang-undang dan peraturan untuk kepentingan rakyat.

Ia mengatakan bila ada staf yang berpakaian tak pantas, Anggota Dewan seharusnya menegur orang tersebut sehingga tak perlu ada peraturan resmi terkait pelarangan mengenakan rok mini di lingkungan kerja DPR.

Baru-baru ini, Badan Urusan Rumah Tangga mengusulkan tata cara berpakaian di Gedung DPR kepada Sekretariat Jenderal. Para Anggota Dewan beranggapan berpakaian yang sopan merupakan cara menghormati lembaga tersebut.

No comments:

Post a Comment